Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Reza Gladys Ungkap PK Nikita Mirzani Ditolak MA

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengajuan PK ini dilakukan oleh Nikita sekitar Juli 2026, setelah vonis kasasi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kuasa hukum Nikita, Julius Sembiring dari kantor advokat dr. Reza Gladys, memastikan penolakan ini berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA. Dengan ditolaknya PK ini, masa hukuman Nikita Mirzani tidak berubah dan tetap mengacu pada putusan tingkat kasasi sebelumnya, yakni enam tahun kurungan penjara. Sebelumnya, Nikita juga sempat mengajukan gugatan atas utang Rp200 juta kepada Giorgio, namun gugatan tersebut ditolak dan diganti dengan jalur hukum lain.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait