MA Kuatkan Vonis Bebas Advokat Junaedi Saibih Kasus Suap CPO
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan penahanan terhadap Advokat Junaedi Saibih dalam kasus dugaan suap CPO dan perintangan penyidikan. Majelis hakim Jupriyadi, Arizon Mega Jaya, dan Ainal Mardhiah memutuskan bebas Junaedi karena tidak ditemukan bukti 'meeting of mind' maupun komunikasi suap. Jaksa gagal membuktikan pengetahuan Junaedi terkait upaya vonis bebas. Kasus melibatkan tiga perkara korupsi: ekspor CPO Januari-April 2022, pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk 2015-2022, dan impor gula. Pelaku juga meliputi Advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, serta M. Syafei dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 06.18
Saksi Kasus Dugaan Suap di Bea Cukai Ungkap Terdakwa Minta Safe House: Takut Lama-lama Ketahuan Istri
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 20.53
KPK Panggil 3 Orang BPK sebagai Saksi Kasus Suap Audit Muara Enim
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 20.17
Terungkap Chat Pejabat Bea Cukai Sebelum OTT: 'Kita Lagi Dipantau'
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 16.30
Terbukti Terima Suap, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara
Berita terkait
Kronologi Kasus Advokat Marcella Santoso dari Suap CPO, Dibui 15 Tahun
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 06.17
Kasasi Ditolak, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Bui
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 14.37
Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi: Bupati Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara
kumparan · 14 September 2026 pukul 16.03
Chat WA Terdakwa Kasus Bea Cukai ke Rekan Sebelum Kena OTT KPK: Hati-hati Coy
Detik.com · 14 September 2026 pukul 15.07