Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

MA Kuatkan Vonis Bebas Advokat Junaedi Saibih Kasus Suap CPO

Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan penahanan terhadap Advokat Junaedi Saibih dalam kasus dugaan suap CPO dan perintangan penyidikan. Majelis hakim Jupriyadi, Arizon Mega Jaya, dan Ainal Mardhiah memutuskan bebas Junaedi karena tidak ditemukan bukti 'meeting of mind' maupun komunikasi suap. Jaksa gagal membuktikan pengetahuan Junaedi terkait upaya vonis bebas. Kasus melibatkan tiga perkara korupsi: ekspor CPO Januari-April 2022, pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk 2015-2022, dan impor gula. Pelaku juga meliputi Advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, serta M. Syafei dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait