Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys Klaim Tudingan Skincare Berbahaya Tak Terbukti

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani terkait gugatan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Dengan ditolaknya PK, putusan sebelumnya yang membenarkan Reza Gladys tetap berlaku, sehingga tudingan atas distribusi skincare berbahaya terhadap kliennya tidak berdasar di mata hukum. Kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring, menyatakan bahwa seluruh tuduhan selama persidangan tingkat pertama tidak terbukti, dan majelis hakim menyimpulkan bahwa kliennya tidak pernah mendistribusikan atau mengedarkan produk berbahaya sebagaimana dituduhkan. Putusan ini dianggap bisa membersihkan nama baik klinik Reza Gladys dari tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Menurut Julius, narasi bahwa kliennya terlibat dalam penyebaran produk skincare berbahaya selama ini telah tersebar luas di masyarakat, namun tidak didukung bukti yang cukup kuat di pengadilan. Majelis hakim MA dalam putusannya memastikan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Reza Gladys atau kliennya melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait distribusi produk tersebut. Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang telah disengaja-sangka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait