PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys Klaim Tudingan Skincare Berbahaya Tak Terbukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani terkait gugatan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Dengan ditolaknya PK, putusan sebelumnya yang membenarkan Reza Gladys tetap berlaku, sehingga tudingan atas distribusi skincare berbahaya terhadap kliennya tidak berdasar di mata hukum. Kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring, menyatakan bahwa seluruh tuduhan selama persidangan tingkat pertama tidak terbukti, dan majelis hakim menyimpulkan bahwa kliennya tidak pernah mendistribusikan atau mengedarkan produk berbahaya sebagaimana dituduhkan. Putusan ini dianggap bisa membersihkan nama baik klinik Reza Gladys dari tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
Menurut Julius, narasi bahwa kliennya terlibat dalam penyebaran produk skincare berbahaya selama ini telah tersebar luas di masyarakat, namun tidak didukung bukti yang cukup kuat di pengadilan. Majelis hakim MA dalam putusannya memastikan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Reza Gladys atau kliennya melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait distribusi produk tersebut. Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang telah disengaja-sangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 20.06
MA Tolak PK Nikita Mirzani
Berita terkait
Kuasa Hukum Reza Gladys Ungkap PK Nikita Mirzani Ditolak MA
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 09.32
Nikita Mirzani Menang Lawan Reza Gladys Terkait Gugatan PMH
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.12
Reza Gladys Bakal Perbaiki Gugatan Rekonvensi Usai Disebut Cacat Formil dalam PMH Nikita Mirzani
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 15.06
Nikita Mirzani Optimistis Kemenangan PMH Lawan Reza Gladys Pengaruhi Proses PK
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 10.21