KUHP-KUHAP Nasional Hadir, Paradigma Penegakan Hukum Bergeser dari Penghukuman ke Keadilan Restoratif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional dan UU No. 20/2025 tentang KUHAP baru telah mengubah paradigma penegakan hukum Indonesia dari pendekatan balas dendam menuju keadilan restoratif. Perubahan ini menghadirkan alternatif pemidanaan seperti hukuman kerja sosial, pengawasan, dan mediasi untuk tindak pidana ringan serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia termasuk hak restitusi korban dan due process. Kehadiran regulasi ini menandai pengakihan sistem hukum pidana kolonial dan diharapkan memperkuat kepastian hukum serta orientasi keadilan substantif. Advokat memperoleh 11 hak baru dalam mendampingi klien, namun implementasi memerlukan sosialisasi masif kepada penegak hukum, akademisi, dan masyarakat untuk memastikan perubahan berjalan optimal.
Bagikan
Berita terkait
Gus Nur Resmi Gugat Negara Rp4,2 Miliar, Pengacara Tuding Ijazah Jokowi Tak Pernah Terbukti di Sidang
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 07.50
Roy Suryo Gugat SEMA 3/2026, Kuasa Hukum: Bisa Hambat Pencari Keadilan
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 15.03
MK putuskan permohonan guru dilibatkan dalam MBG tidak dapat diterima
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 18.27
Kabareskrim Moratorium Penanganan Perkara Pidana Konflik Agraria Struktural
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.11