Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

KUHP-KUHAP Nasional Hadir, Paradigma Penegakan Hukum Bergeser dari Penghukuman ke Keadilan Restoratif

UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional dan UU No. 20/2025 tentang KUHAP baru telah mengubah paradigma penegakan hukum Indonesia dari pendekatan balas dendam menuju keadilan restoratif. Perubahan ini menghadirkan alternatif pemidanaan seperti hukuman kerja sosial, pengawasan, dan mediasi untuk tindak pidana ringan serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia termasuk hak restitusi korban dan due process. Kehadiran regulasi ini menandai pengakihan sistem hukum pidana kolonial dan diharapkan memperkuat kepastian hukum serta orientasi keadilan substantif. Advokat memperoleh 11 hak baru dalam mendampingi klien, namun implementasi memerlukan sosialisasi masif kepada penegak hukum, akademisi, dan masyarakat untuk memastikan perubahan berjalan optimal.

Berita terkait