Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kurir Ojol Bawa Kabur Laptop Pesanan Rp 15 Juta, Ditangkap Polisi di Bogor

Kurir ojek online berinisial S ditangkap polisi karena diduga membawa kabur laptop pesanan senilai Rp 15 juta. Kejadian bermula di Jakarta Pusat pada 13 Juli 2026, di mana S mengubah status pengiriman di aplikasi menjadi "selesai" meskipun barang tidak pernah diantarkan ke alamat korban. S kemudian melarikan laptop tersebut.

Polisi dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap S di Tenjo, Bogor, pada 4 Agustus 2026 pukul 02.00 WIB. Dari pelaku, disita barang bukti berupa topi hitam, ponsel Infinix, dan SIM C atas nama S. S kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan sistem pengiriman oleh kurir ojol dalam transaksi marketplace.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait