Kurir Ojol Bawa Kabur Laptop Pesanan Rp 15 Juta, Ditangkap Polisi di Bogor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kurir ojek online berinisial S ditangkap polisi karena diduga membawa kabur laptop pesanan senilai Rp 15 juta. Kejadian bermula di Jakarta Pusat pada 13 Juli 2026, di mana S mengubah status pengiriman di aplikasi menjadi "selesai" meskipun barang tidak pernah diantarkan ke alamat korban. S kemudian melarikan laptop tersebut.
Polisi dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap S di Tenjo, Bogor, pada 4 Agustus 2026 pukul 02.00 WIB. Dari pelaku, disita barang bukti berupa topi hitam, ponsel Infinix, dan SIM C atas nama S. S kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan sistem pengiriman oleh kurir ojol dalam transaksi marketplace.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.20
Ini Begal Kejam yang Beraksi di 18 Lokasi
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 07.07
Tuak Keras dan Kasur yang Empuk
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.09
Pria di Pelalawan Rekayasa Pembunuhan Wanita Seakan Korban Bunuh Diri
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 12.00
Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Ditangkap di Jakarta Utara
Berita terkait
Wakapolsek Samarinda Ulu Dipukul Sopir Travel saat Bantu Korban Lakalantas
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Challenge Baca Ayat Quran Hadiah Miras
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 15.36
Fakta Terbaru Perkara Challenge Hafalan Qur'an demi Miras
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 06.32
Pria di Gresik Babak Belur Usai Kepergok Curi Uang Rp 380 Ribu
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 03.11