Hakim Perintahkan Trump Cabut Larangan Liputan bagi Wartawan Gedung Putih
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Distrik AS Timothy Kelly memerintahkan Gedung Putih memulihkan akses liputan bagi CNN, MSNOW, dan Politico. Perintah sementara selama 14 hari ini dikeluarkan karena pencabutan kredensial pers ketiga media tersebut dinilai tidak melalui proses yang semestinya dan tanpa peringatan terlebih dahulu.
Putusan ini menolak alasan keamanan nasional yang diajukan pemerintahan Donald Trump. Hakim menyoroti bahwa larangan tersebut lebih didasari oleh ketidaksukaan Trump terhadap pemberitaan negatif dan tuduhan "berita palsu", bukan ancaman keamanan nyata. Trump sebelumnya menyatakan tidak ingin ketiga media tersebut kembali ke Gedung Putih.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.12
Larangan Trump Langgar Konstitusi, Awak Media Bisa Kembali ke Gedung Putih
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 23.08
Ribut dengan Beberapa Media, Pemerintah AS Luncurkan Trump TV
Berita terkait
Pers Melawan! Dilarang Meliput, 3 Media AS Gugat Trump ke Pengadilan
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.10
Media AS Ramai-ramai Boikot Trump, Acara Penting Gedung Putih Jadi Bisu
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 16.21
3 Media AS Gugat Trump Usai Akses Liputan ke Gedung Putih Dicabut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 01.01
Trump Bungkam Kebebasan Pers, Larang Media Meliput di Gedung Putih
CNBC Indonesia · 19 September 2026 pukul 14.30