Legislator Golkar soal RUU Perampasan Aset: Jangan Ada Abuse of Power
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset berjalan intensif. Komisi III berhati-hati merumuskan pasal-pasal untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak individu. Soedeson menekankan pentingnya merombak pola pikir dalam pembentukan undang-undang, dengan fokus pada kepentingan orang dan mencegah abuse of power, sesuai perintah konstitusi. Saat ini, fokus pembahasan adalah pada penyelarasan substansi RUU dengan sistem hukum pidana nasional agar tidak berbenturan dengan regulasi yang ada, termasuk harmonisasi dengan KUHP dan KUHAP.
Soedeson meminta masyarakat tidak khawatir dan mempercayakan prosesnya kepada Komisi III. Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, sebelumnya menyebutkan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung tahun ini karena masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Namun, proses pembahasan tetap melibatkan partisipasi masyarakat secara luas untuk memenuhi harapan publik.
Bagikan
Berita terkait
Pakar: RUU Perampasan Aset Baiknya Tak Atur Illicit Enrichment
Detik.com · 29 September 2026 pukul 08.25
Soal RUU Perampasan Aset yang Tengah Dibahas DPR, Golkar Ingatkan Abuse of Power
kumparan · 1 September 2026 pukul 17.16
Di Sidang Tahunan, Puan Ungkap Progres RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.50
Pakar Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik, Ingatkan Proses Hukum
Detik.com · 28 September 2026 pukul 15.41