Soal RUU Perampasan Aset yang Tengah Dibahas DPR, Golkar Ingatkan Abuse of Power
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI sedang membahas RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang berpotensi menyelesaikan kerugian negara namun berisiko menjadi instrumen kesewenang-wenangan. Politisi Golkar, Henry Indraguna, menyatakan RUU ini bermata dua: efektif menghentikan kejahatan ekonomi, tetapi berisiko mengeksekusi aset tanpa putusan pidana (NCB) untuk menghindari proses peradilan biasa. Henry menekankan pentingnya pembuktian berimbang, dimana negara harus membuktikan tindak pidana terlebih dahulu sebelum membebankan pembuktian asal-usul harta kepada pemilik. Ia juga mengusulkan klausul ganti rugi jika aset disita secara keliru. DPR RI menyatakan komitmen membuat RUU yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.17
Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.35
Dasco Jamin RUU Perampasan Aset Sasar Koruptor: Pokoknya Itu...
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.05
Kenapa Draft RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan? Ini Kata Pimpinan DPR
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.11
Draf RUU Perampasan Aset Belum Disebar ke Publik, Ini Kata DPR
Berita terkait
Legislator Golkar soal RUU Perampasan Aset: Jangan Ada Abuse of Power
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 16.05
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Janji Politik, Saatnya DPR Membuktikan
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 11.26
Desak Transparansi, AMPB Tuntut Draf RUU Perampasan Aset Segera Dibuka ke Publik
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 02.00
Tepis Kekhawatiran Ahok, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Bukan Alat Pemeras Warga
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.18