Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Soal RUU Perampasan Aset yang Tengah Dibahas DPR, Golkar Ingatkan Abuse of Power

DPR RI sedang membahas RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang berpotensi menyelesaikan kerugian negara namun berisiko menjadi instrumen kesewenang-wenangan. Politisi Golkar, Henry Indraguna, menyatakan RUU ini bermata dua: efektif menghentikan kejahatan ekonomi, tetapi berisiko mengeksekusi aset tanpa putusan pidana (NCB) untuk menghindari proses peradilan biasa. Henry menekankan pentingnya pembuktian berimbang, dimana negara harus membuktikan tindak pidana terlebih dahulu sebelum membebankan pembuktian asal-usul harta kepada pemilik. Ia juga mengusulkan klausul ganti rugi jika aset disita secara keliru. DPR RI menyatakan komitmen membuat RUU yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait