Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lepas dari Jerat TPPO di Libya, 3 Wanita WNI Akhirnya Kembali ke Bumi Pertiwi

Tiga wanita warga negara Indonesia, berinisial NAR, SS, dan NKR, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya, berhasil dipulangkan ke Tanah Air pada Selasa, 4 Agustus. Pemulangan ini dilakukan setelah koordinasi intensif lintas negara dan lintas instansi yang melibatkan berbagai pihak.

Ketibaan mereka di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta diumumkan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar. Ia menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menekankan bahwa pemulangan ini bukan hanya mengakhiri perjalanan panjang, tetapi juga awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar korban dapat menjalani kehidupan aman.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korban. Penanganannya memerlukan pendekatan menyeluruh, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait