Lepas dari Jerat TPPO di Libya, 3 Wanita WNI Akhirnya Kembali ke Bumi Pertiwi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tiga wanita warga negara Indonesia, berinisial NAR, SS, dan NKR, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya, berhasil dipulangkan ke Tanah Air pada Selasa, 4 Agustus. Pemulangan ini dilakukan setelah koordinasi intensif lintas negara dan lintas instansi yang melibatkan berbagai pihak.
Ketibaan mereka di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta diumumkan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar. Ia menyatakan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menekankan bahwa pemulangan ini bukan hanya mengakhiri perjalanan panjang, tetapi juga awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan agar korban dapat menjalani kehidupan aman.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang merampas hak-hak korban. Penanganannya memerlukan pendekatan menyeluruh, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 19.34
Polisi Ungkap Kondisi 3 TKI Korban TPPO usai Dipulangkan dari Libya
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.48
Modus Pengiriman TKI Ilegal ke Libya
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.51
Polisi Kawal Pemulihan WNI Korban TPPO Usai Dipulangkan dari Libya
Berita terkait
11 Mayat Mengambang di Laut Lepas Libya
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 04.00
Gubernur Bank Sentral Libya Mundur di Tengah Tekanan Ekonomi
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 20.40
Bom Mobil Meledak, Kepala Intelijen Militer Tewas
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.15
Perdagangan Orang Masih Mengancam, Posko Pengaduan TPPO Dinilai Perlu
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 14.40