Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Ungkap Kondisi 3 TKI Korban TPPO usai Dipulangkan dari Libya

Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan, berinisial NAR, SS, dan NKR, berhasil dipulangkan dari Libya setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka diberangkatkan ke Libya melalui jalur ilegal dan mengalami eksploitasi ekonomi, padahal Libya bukan negara penempatan resmi PMI berdasarkan moratorium dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI.

Setiba di Indonesia, ketiga korban langsung menjalani pemeriksaan medis oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Ditemukan keluhan kesehatan berupa gangguan lambung dan ulu hati yang diduga akibat ketidakteraturan jam kerja, pola makan yang buruk, serta kurang istirahat selama di Libya. Mereka juga menjalani asesmen psikologis untuk memastikan kondisi mental mereka.

Ketiga korban saat ini ditempatkan di rumah aman dan akan menjalani proses reintegrasi bersama BP3MI sebelum dipulangkan ke daerah asal. Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, memastikan hak-hak korban akan dipenuhi sesuai UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, termasuk perlindungan hukum dan pengajuan restitusi yang besarnya akan dihitung oleh LPSK berdasarkan kerugian masing-masing korban.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait