Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Modus Pengiriman TKI Ilegal ke Libya

Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang yang mengirim pekerja migran Indonesia ke Libya secara ilegal. Dua tersangka berinisial R dan DY ditetapkan, diduga terlibat dalam perekrutan, penampungan, dan pemberangkatan korban. Para korban diberangkatkan tanpa melalui mekanisme resmi, meskipun Libya berlaku moratorium sebagai negara penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan keputusan Menaker RI.

Proses pengiriman tidak melibatkan BP3MI atau perusahaan penempatan yang berizin, sehingga murni jaringan sindikat. Penyidik mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain, termasuk kemungkinan keterlibatan warga negara asing. Aparat menegaskan bahwa negara akan memburu seluruh jaringan dan memproses pelaku secara hukum untuk melindungi warga negara Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait