Modus Pengiriman TKI Ilegal ke Libya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291165/original/038412000_1783506304-IMG_7205.jpeg)
Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang yang mengirim pekerja migran Indonesia ke Libya secara ilegal. Dua tersangka berinisial R dan DY ditetapkan, diduga terlibat dalam perekrutan, penampungan, dan pemberangkatan korban. Para korban diberangkatkan tanpa melalui mekanisme resmi, meskipun Libya berlaku moratorium sebagai negara penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan keputusan Menaker RI.
Proses pengiriman tidak melibatkan BP3MI atau perusahaan penempatan yang berizin, sehingga murni jaringan sindikat. Penyidik mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain, termasuk kemungkinan keterlibatan warga negara asing. Aparat menegaskan bahwa negara akan memburu seluruh jaringan dan memproses pelaku secara hukum untuk melindungi warga negara Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.00
Polda Metro Jaya Sebut Masih Ada 41 PMI di Libya
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.56
Lepas dari Jerat TPPO di Libya, 3 Wanita WNI Akhirnya Kembali ke Bumi Pertiwi
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 16.17
Tiga korban TPPO di Libya alami eksploitasi ekonomi
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 16.09
Polisi Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Kondisinya Sakit-sakitan
Berita terkait
Polisi Ungkap Kondisi 3 TKI Korban TPPO usai Dipulangkan dari Libya
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 19.34
Menteri Mukhtarudin: Pekerja Migran Bagian dari Kekuatan Bangsa
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 11.33
Pesan Kemerdekaan Menteri Mukhtarudin: Pekerja Migran Bagian Kekuatan Bangsa
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 11.06
Tim SAR Cari 3 Korban Kapal Pekerja Migran Tenggelam di Pulau Rupat
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.50