LKPP Putus Praktik Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah lewat Pelatihan AKPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan Program Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) untuk memutus praktik korupsi di sektor pengadaan. Program ini ditujukan bagi profesional pengadaan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), penyedia barang dan jasa, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga kelompok masyarakat melalui jalur ecosystem track. Metode pelatihan meliputi tatap muka, blended learning, dan Massive Open Online Course (MOOC). Setelah mengikuti pelatihan, peserta diwajibkan menyusun rencana aksi pencegahan korupsi di masing-masing instansi. LKPP akan melakukan evaluasi dampak program terhadap lingkungan kerja dan organisasi. Program mendapat dukungan dari KPK dan LAN, dengan KPK bertugas memantau dan LAN mendukung penguatan kompetensi serta integritas aparatur pengadaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 15.48
LKPP & KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program AKPK
Berita terkait
LKPP Putus Praktik Korupsi Pengadaan Barang dqn Jasq Pemerintah Lewat Pelatihan AKPK
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 15.38
Selain Kasus Bappenda, KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Bogor
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 14.00
KPK Usut Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 13.38
Efisiensi Pengadaan Dinilai Salah Satu Kunci Berantas Korupsi
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.09