Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung meminta status tersangka korupsi terhadapnya dicabut. Permintaan itu disampaikan pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kaligis menyatakan kliennya tidak terlibat dan tidak punya kewenangan dalam pengadaan barang/jasa program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun penentuan titik dapur SPPG, serta penyidik tidak memiliki bukti kuat.

Kasus ini berkaitan dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. Lodewyk dan tersangka lain diduga melakukan mark-up harga pengadaan, termasuk 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai total Rp1,035 triliun. Uang dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler/bengkel aktif, menyebabkan pemborosan dan kerugian negara.

Selain Lodewyk, empat tersangka lain ditetapkan: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT YAT Andri Mulyono. Lodewyk didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait