Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan ketiga Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Dalam sidang di Senin, 14 September 2026, Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menolak seluruh eksepsi dan permohonan praperadilan, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon. Hakim menilai bahwa permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama, sejalan dengan ketentuan Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 14 September 2026 pukul 13.01
Praperadilan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ditolak, Penetapan Tersangka Sah
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 09.55
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Detik.com · 14 September 2026 pukul 10.07
Praperadilan Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ditolak
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 10.02
OC Kaligis Soroti Kejanggalan SPDP Lodewyk Pusung dalam Kasus Makan Bergizi Gratis
Berita terkait
Hakim Tolak Praperadilan ke-3 Lodewyk Pusung, OC Kaligis: Ini Bukti Kriminalisasi
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 11.14
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Sebut Nanik S Deyang Punya 5 Dapur MBG
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 13.27
Praperadilan Jilid III Lodewyk Pusung Digelar, Minta Kasusnya Dihentikan
kumparan · 4 September 2026 pukul 13.33
Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 18.13