Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan ketiga Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Dalam sidang di Senin, 14 September 2026, Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menolak seluruh eksepsi dan permohonan praperadilan, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon. Hakim menilai bahwa permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama, sejalan dengan ketentuan Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait