Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Praperadilan Bongkar Pembagian Peran Pimpinan BGN dalam Program MBG

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), mengungkap pembagian tugas di antara pimpinan BGN terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lodewyk menjelaskan bahwa struktur pimpinan BGN saat itu dipimpin oleh Kepala BGN Dadan Hindayana dan didukung oleh tiga wakil kepala: dirinya sendiri yang menangani bidang organisasi dan hubungan antarkelembagaan, Nanik S Deyang yang bertanggung jawab di bidang investigasi, dan Soni Sanjaya yang mengelola bidang operasional. Pembagian tugas ini, kata Lodewyk, ditetapkan oleh Dadan Hindayana untuk membantu pelaksanaan program MBG.

Dalam persidangan, Lodewyk juga menyampaikan bahwa Nanik S Deyang memiliki dapur MBG dan sering menghubunginya dengan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam komunikasi. Namun, Lodewyk tidak memberikan penjelasan rinci mengenai status atau pengelolaan dapur tersebut. Keterangan ini disampaikan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai peran Nanik dalam struktur BGN.

Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan tindakan hukum Kejaksaan Agung terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Kaligis menilai penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan tidak sah karena dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi. Selain itu, Lodewyk dinyatakan tidak pernah menjadi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga tidak berwenang melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa untuk program MBG.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait