Sidang Praperadilan Bongkar Pembagian Peran Pimpinan BGN dalam Program MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), mengungkap pembagian tugas di antara pimpinan BGN terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lodewyk menjelaskan bahwa struktur pimpinan BGN saat itu dipimpin oleh Kepala BGN Dadan Hindayana dan didukung oleh tiga wakil kepala: dirinya sendiri yang menangani bidang organisasi dan hubungan antarkelembagaan, Nanik S Deyang yang bertanggung jawab di bidang investigasi, dan Soni Sanjaya yang mengelola bidang operasional. Pembagian tugas ini, kata Lodewyk, ditetapkan oleh Dadan Hindayana untuk membantu pelaksanaan program MBG.
Dalam persidangan, Lodewyk juga menyampaikan bahwa Nanik S Deyang memiliki dapur MBG dan sering menghubunginya dengan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam komunikasi. Namun, Lodewyk tidak memberikan penjelasan rinci mengenai status atau pengelolaan dapur tersebut. Keterangan ini disampaikan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai peran Nanik dalam struktur BGN.
Kuasa hukum Lodewyk, OC Kaligis, mempersoalkan tindakan hukum Kejaksaan Agung terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Kaligis menilai penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan tidak sah karena dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi. Selain itu, Lodewyk dinyatakan tidak pernah menjadi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga tidak berwenang melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa untuk program MBG.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.56
Mantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 02.49
Korupsi MBG Dikembangkan Kejagung ke NTB
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 23.13
Lodewyk Pusung Sebut Nanik Punya Dapur MBG, Setiap Telepon Gunakan Nama Presiden
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 21.31
Lodweyk Pusung Sebut Nanik S Deyang Memiliki Dapur MBG, Kerap Bawa Nama Presiden Prabowo
Berita terkait
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikirim ke Penuntut Umum, Kasus Dugaan korupsi MBG
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.30
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Segera Disidang
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.59
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan ke-3 Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 10.45
Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 18.13