LPSK Koordinasi Polda Metro di Kasus Kematian Sutrimo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus kematian Sutrimo di Klinik Mordent, Jakarta Selatan. Koordinasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pidana pembunuhan dalam peristiwa tersebut. Sutrimo disebut-sebut memiliki relasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, selaku kepala rumah tangga.
Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di halaman klinik pada 23 Juli lalu dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring. Penyidik Polda Metro Jaya saat ini sedang mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan klarifikasi terhadap keluarga korban, pengemudi ambulans, serta pihak lain yang mengetahui kejadian. LPSK menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan apakah kasus ini berdiri sendiri atau terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung.
Jika ditemukan unsur pidana, LPSK siap memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi dan keluarga korban, termasuk hak atas restitusi, ganti kerugian, atau pemulihan psikologis. Kasus ini juga dihubungkan dengan proses pengungkapan korupsi oleh Kejagung, yang dapat mengancam keselamatan saksi-saksi lainnya. LPSK menyatakan kesiapan untuk memberikan perlindungan jika diperlukan.
Bagikan
Berita terkait
Betrand Peto Sadari Dapat Teguran dari Tuhan: Aku Menerima Itu
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.25
Polda Metro Periksa Betrand Peto Hari Ini
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.36
Rugi Rp2,3 Miliar, Korban Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo Datangi LPSK
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 08.28
Orang Dekat Kuak Tabiat Betrand Peto di Tengah Isu Pelecehan: Itu Anak...
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 07.20