LPSK Koordinasi Polda Metro di Kasus Kematian Sutrimo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus kematian Sutrimo di Klinik Mordent, Jakarta Selatan. Koordinasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pidana pembunuhan dalam peristiwa tersebut. Sutrimo disebut-sebut memiliki relasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, selaku kepala rumah tangga.
Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di halaman klinik pada 23 Juli lalu dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring. Penyidik Polda Metro Jaya saat ini sedang mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan klarifikasi terhadap keluarga korban, pengemudi ambulans, serta pihak lain yang mengetahui kejadian. LPSK menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan apakah kasus ini berdiri sendiri atau terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung.
Jika ditemukan unsur pidana, LPSK siap memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi dan keluarga korban, termasuk hak atas restitusi, ganti kerugian, atau pemulihan psikologis. Kasus ini juga dihubungkan dengan proses pengungkapan korupsi oleh Kejagung, yang dapat mengancam keselamatan saksi-saksi lainnya. LPSK menyatakan kesiapan untuk memberikan perlindungan jika diperlukan.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Ungkap Kasus Sutrimo Bisa Diusut Lagi Jika Ada Bukti Baru
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 02.50
Dokter Oky Minta Perlindungan LPSK soal Kasus Teror Karangan Bunga
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 17.27
dr Oky Ajukan Perlindungan ke LPSK Buntut Kiriman Teror Karangan Bunga
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 13.07
Polda Metro Jaya Belum Temukan Pelanggaran Hukum atau Tindak Pidana dalam Kematian Sutrimo
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15