LPSK Koordinasi Polda Metro di Kasus Kematian Sutrimo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus kematian Sutrimo di Klinik Mordent, Jakarta Selatan. Koordinasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pidana pembunuhan dalam peristiwa tersebut. Sutrimo disebut-sebut memiliki relasi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, selaku kepala rumah tangga.
Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di halaman klinik pada 23 Juli lalu dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring. Penyidik Polda Metro Jaya saat ini sedang mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan klarifikasi terhadap keluarga korban, pengemudi ambulans, serta pihak lain yang mengetahui kejadian. LPSK menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan apakah kasus ini berdiri sendiri atau terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung.
Jika ditemukan unsur pidana, LPSK siap memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi dan keluarga korban, termasuk hak atas restitusi, ganti kerugian, atau pemulihan psikologis. Kasus ini juga dihubungkan dengan proses pengungkapan korupsi oleh Kejagung, yang dapat mengancam keselamatan saksi-saksi lainnya. LPSK menyatakan kesiapan untuk memberikan perlindungan jika diperlukan.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Mengungkap Penyebab Kematian Sutrimo Karumga Febrie
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.23
LPSK "jemput bola" untuk dampingi keluarga Sutrimo
ANTARA News · 10 Agustus 2026 pukul 12.07
Kejagung Enggan Komentari Sutrimo yang Disebut Karumga Febrie
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 11.41
Kapolda Metro Lepas 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.31