Lurah Dwi Kora Medan Terancam Disanksi Usai Kantor Kotor Ada Tai Kucing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan Lurah Dwi Kora akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan. Sanksi ini bersifat tidak dapat diabaikan karena Lurah tidak merawat dan tidak peduli pada fasilitas kantor kelurahan. Kota Medan melakukan inspeksi mendadak pada 29 September 2026 dan menemukan pelanggaran kebersihan serta tata kelola fasilitas. Temuan utama meliputi lampu ruangan mati, sudut ruangan kotor bersarang laba-laba, asbak rokok, serta ditemukannya kotoran tai kucing dalam kantor yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rico meminta seluruh lurah dan Kepala OPD untuk lebih peduli dalam menjaga fasilitas publik serta aset negara yang digunakan.
Bagikan
Berita terkait
RI Punya 1.000 Lebih BUMN, Tapi 97% Dividen Cuma dari 15 Perusahaan
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 19.30
Kocar-Kacir Disidak, ASN Lapas Cibinong Pindahkan Barang Mewah Napi ke Kandang Sapi
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 18.00
Buntut Kasus Klaster Mewah, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN, 16 Pegawai Kena Sanksi
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 16.00
Kemenimipas Sanksi 17 ASN Terkait Kasus 'Hunian Mewah' Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Dipecat
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 12.58