Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Lurah Dwi Kora Medan Terancam Disanksi Usai Kantor Kotor Ada Tai Kucing

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan Lurah Dwi Kora akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan. Sanksi ini bersifat tidak dapat diabaikan karena Lurah tidak merawat dan tidak peduli pada fasilitas kantor kelurahan. Kota Medan melakukan inspeksi mendadak pada 29 September 2026 dan menemukan pelanggaran kebersihan serta tata kelola fasilitas. Temuan utama meliputi lampu ruangan mati, sudut ruangan kotor bersarang laba-laba, asbak rokok, serta ditemukannya kotoran tai kucing dalam kantor yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rico meminta seluruh lurah dan Kepala OPD untuk lebih peduli dalam menjaga fasilitas publik serta aset negara yang digunakan.

Berita terkait