Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Buntut Kasus Klaster Mewah, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN, 16 Pegawai Kena Sanksi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 17 pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong terkait temuan hunian berfasilitas mewah. Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong, diberhentikan dari status ASN. Lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, 11 pegawai lainnya hukuman sedang. Sebelumnya, Kalapas lama Usman Madjid juga telah dikenai sanksi. Hasil pemeriksaan internal menemukan pelanggaran pengelolaan lapas. Data menunjukkan adanya penyalahgunaan fasilitas khalaf sebagai penyebab sanksi.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait