Buntut Kasus Klaster Mewah, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN, 16 Pegawai Kena Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 17 pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong terkait temuan hunian berfasilitas mewah. Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong, diberhentikan dari status ASN. Lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, 11 pegawai lainnya hukuman sedang. Sebelumnya, Kalapas lama Usman Madjid juga telah dikenai sanksi. Hasil pemeriksaan internal menemukan pelanggaran pengelolaan lapas. Data menunjukkan adanya penyalahgunaan fasilitas khalaf sebagai penyebab sanksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 12.58
Kemenimipas Sanksi 17 ASN Terkait Kasus 'Hunian Mewah' Lapas Cibinong, Kalapas Wisnu Dipecat
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 16.32
Menimipas Sidak Lapas Cibinong, Barang Mewah Disembunyikan di Bekas Kandang Sapi
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 16.20
Kemenimipas: Miras di Lapas Mewah Cibinong Milik Jimmy Masrin, Bukan Kasi Kamtib
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.44
Kemenimipas Minta Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut
Berita terkait
Kemenimipas: Rumah Dinas di Lapas Cibinong Dipakai Napi dan Tak Berizin
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 15.47
Kemenimipas Rekomendasikan Bebas Bersyarat Indra Kenz Ditarik usai Terlibat Kasus Lapas Cibinong
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 15.33
Imipas berhentikan Kalapas Cibinong dari ASN dan sanksi 16 pegawai
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 15.24
Bebas Bersyarat Indra Kenz Bisa Dicabut Usai Heboh Lapas Cibinong
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.13