Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kocar-Kacir Disidak, ASN Lapas Cibinong Pindahkan Barang Mewah Napi ke Kandang Sapi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menemukan adanya pemindahan barang-barang dari area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjelang inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Imipas Agus Andrianto. Pemindahan ini diketahui setelah Ombudsman melakukan inspeksi terkait temuan bangunan klaster mewah di dalam lapas. Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan, sebagian barang yang dipindahkan berhasil ditemukan, termasuk di bekas kandang sapi di area lapas, sementara sebagian lainnya dibawa keluar dari area tersebut. Hasil investigasi menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan lapas. Sebanyak 17 ASN Lapas Kelas IIA Cibinong dijatuhi sanksi disiplin, dengan satu orang diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, termasuk yang diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai ASN. Kemenimipas menyatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil investigasi yang menemukan penyalahgunaan wewenang, melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Selain menjatuhkan sanksi, Kemenimipas terus menindaklanjuti temuan terkait barang-barang yang dipindahkan setelah pemeriksaan Ombudsman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait