Luran Sherly Disanksi Disiplin Usai Timpali Keluhan Warga 'Cie Curhat'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Inspektorat Kota Medan memeriksa Lurah Paya Pasir Syerly yang viral karena mengejek warga saat mengeluh soal lampu penerangan jalan umum. Syerly dinyatakan bersalah melanggar kode etik berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Inspektorat merekomendasikan sanksi disiplin ringan kepada Camat Medan Marelan sebagai atasan Syerly.
Insiden terjadi dalam video yang beredar, di mana warga mengadu kepada Wali Kota Rico Waas tentang keamanan di Jalan Paya Pasir yang gelap dan rawan begal. Warga tersebut telah memasang empat tiang lampu jalan menggunakan uang pribadi. Respons Syerly dengan mengatakan "Cie curhat" menuai kritik dan menjadi perhatian publik di media sosial.
Proses pemeriksaan dan pemberian sanksi disiplin dilakukan setelah video viral, sebagai penegakan etika bagi aparatur pemerintah. Sanksi yang dijatuhkan termasuk kategori hukuman disiplin ringan sesuai aturan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 12.50
Dewas KPK Ungkap Belasan Aduan Etik Sepanjang 2026
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 16.48
Lurah Syerly yang Viral Ucap 'Cie Curhat' Dijatuhi Sanksi Disiplin
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 16.17
Gaji Hakim Naik, KY Sebut Pelanggaran Etik Belum Menurun
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 15.46
Dalam Enam Bulan, 121 Hakim Diusulkan Disanksi
Berita terkait
Viral Anak Perempuan SMP Merokok di Jalan, Dimarahi Polisi Malah Joget-joget
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 20.39
Tak Cukup Minta Maaf, Sanksi Menanti Para Nakes Nirempati
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.10
Viral Hina Pasien BPJS 'Ruang Jenazah Kosong', Dokter RSUD di NTT Minta Maaf
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.14
Lurah di Medan yang Timpali Keluhan Warga 'Cie Curhat' Minta Maaf
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 21.25