Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Luran Sherly Disanksi Disiplin Usai Timpali Keluhan Warga 'Cie Curhat'

Inspektorat Kota Medan memeriksa Lurah Paya Pasir Syerly yang viral karena mengejek warga saat mengeluh soal lampu penerangan jalan umum. Syerly dinyatakan bersalah melanggar kode etik berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Inspektorat merekomendasikan sanksi disiplin ringan kepada Camat Medan Marelan sebagai atasan Syerly.

Insiden terjadi dalam video yang beredar, di mana warga mengadu kepada Wali Kota Rico Waas tentang keamanan di Jalan Paya Pasir yang gelap dan rawan begal. Warga tersebut telah memasang empat tiang lampu jalan menggunakan uang pribadi. Respons Syerly dengan mengatakan "Cie curhat" menuai kritik dan menjadi perhatian publik di media sosial.

Proses pemeriksaan dan pemberian sanksi disiplin dilakukan setelah video viral, sebagai penegakan etika bagi aparatur pemerintah. Sanksi yang dijatuhkan termasuk kategori hukuman disiplin ringan sesuai aturan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait