MA Kabulkan Pemakzulan, Bupati Gowa Curiga Ada Sabotase
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa untuk memakzulkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya. Menanggapi keputusan ini, Husniah mencurigai adanya upaya sabotase terkait surat pemberitahuan hak uji pendapat dari MA yang seharusnya sampai kepadanya. Menurutnya, surat yang memberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan haknya kepada MA tidak pernah sampai ke tangannya, melainkan diketahui hanya ketika putusan akhir keluar. Husniah bersiap melakukan upaya hukum resmi kepada MA dan Kemendagri terkait dugaan sabotase tersebut. Sebelumnya, Husniah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Kortas Tipikor Polri, dengan dugaan pungli terkait pengurusan izin untuk minimarket hingga perumahan. Polisi mengungkapkan ada empat klaster praktik pungli yang diduga dilakukan oleh Husniah. Meski menghargai proses hukum yang berjalan, Husniah menyoroti dinamika politik yang tidak sehat di Gowa, yang menurutnya mengganggu pemerintahan dan pelayanan publik. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi atau terlibat dalam politik yang tidak perlu.
Bagikan
Berita terkait
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.19
Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi-TPPU Lusa
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.16
Jadi Tersangka, Bupati Gowa Dicegah ke Luar Negeri
Detik.com · 28 September 2026 pukul 12.42
Serba Pungli Ala Bupati Gowa: Dari Minimarket hingga Perumahan
Detik.com · 26 September 2026 pukul 07.53