Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MA Kabulkan Pemakzulan, Bupati Gowa Curiga Ada Sabotase

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa untuk memakzulkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya. Menanggapi keputusan ini, Husniah mencurigai adanya upaya sabotase terkait surat pemberitahuan hak uji pendapat dari MA yang seharusnya sampai kepadanya. Menurutnya, surat yang memberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan haknya kepada MA tidak pernah sampai ke tangannya, melainkan diketahui hanya ketika putusan akhir keluar. Husniah bersiap melakukan upaya hukum resmi kepada MA dan Kemendagri terkait dugaan sabotase tersebut. Sebelumnya, Husniah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Kortas Tipikor Polri, dengan dugaan pungli terkait pengurusan izin untuk minimarket hingga perumahan. Polisi mengungkapkan ada empat klaster praktik pungli yang diduga dilakukan oleh Husniah. Meski menghargai proses hukum yang berjalan, Husniah menyoroti dinamika politik yang tidak sehat di Gowa, yang menurutnya mengganggu pemerintahan dan pelayanan publik. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi atau terlibat dalam politik yang tidak perlu.

Berita terkait