Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mahar Rp 1,1 Miliar Deal, Rektor Unsoed Beri Akses Loloskan Calon Maba

Kasus gratifikasi dan pemerasan penerimaan calon mahasiswa baru (camaba) jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terungkap. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto melakukan negosiasi dan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul camaba atas sepengetahuan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq. Setelah deal sepakat, Eko menerima total Rp 1,12 miliar dari pihak pengepul. Sodiq kemudian memberikan akses akun miliknya kepada Eko untuk memberikan approval pada camaba yang telah membayar.

KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini: Akhmad Sodiq (Rektor), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik), Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono (pihak swasta). Kasus ini melibatkan tiga klaster: pemerasan Rp 650 juta untuk masuk Fakultas Kedokteran, penerimaan gratifikasi seleksi senilai Rp 680 juta, dan pengumpulan uang Rp 1,12 miliar dari camaba jalur mandiri.

Penyelidikan mengungkap jaringan kompleks yang melibatkan oknum akademik dan pihak eksternal dalam sistem penerimaan mahasiswa baru. KPK masih menyelidiki dimensi penuh kasus ini termasuk keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses rekrutmen camaba jalur mandiri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait