Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

3 Klaster Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru yang Jerat Rektor Unsoed dkk

KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), termasuk Rektor Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya. Kasus ini melibatkan tiga klaster: pemerasan, gratifikasi, dan tawar-menawar mahar. Dalam klaster pertama, Wakil Rektor Norman Arie Prayoga bersama tiga pihak swasta mematok harga Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa jalur mandiri Fakultas Kedokteran. Uang tersebut tidak berhasil mengakibatkan kelulusan dan akhirnya digunakan oleh pihak swasta. Untuk mengembalikan uang, dilakukan pinjaman melalui tiga paket proyek di lingkungan Unsoed. Dalam klaster kedua, Sodiq memerintahkan keponakannya Mulyono menerima gratifikasi senilai Rp 680 juta dan membeli tiga bidang tanah. Klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto yang menerima Rp 1,12 miliar dari pihak pengepul melalui tawar-menawar mahar, lalu melaporkan kepada Sodiq yang memberikan akses akun untuk persetujuan penerimaan mahasiswa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait