Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Hakim Konstitusi Tegaskan Sengketa Pilpres 2024 Soal Gibran Sudah Kedaluwarsa

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan bahwa sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026 sudah kedaluwarsa. Menurutnya, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sengketa ini sebagian besar mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Karena permohonan diajukan hampir dua tahun setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran, Patrialis menilai hal ini menimbulkan pertanyaan hukum. Ia menekankan bahwa jika ada hal lain yang ingin dipersoalkan, mekanisme hukum yang tepat harus digunakan sesuai dengan objek perkara yang bersangkutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait