Mantan Hakim Konstitusi Tegaskan Sengketa Pilpres 2024 Soal Gibran Sudah Kedaluwarsa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan bahwa sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026 sudah kedaluwarsa. Menurutnya, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sengketa ini sebagian besar mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Karena permohonan diajukan hampir dua tahun setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran, Patrialis menilai hal ini menimbulkan pertanyaan hukum. Ia menekankan bahwa jika ada hal lain yang ingin dipersoalkan, mekanisme hukum yang tepat harus digunakan sesuai dengan objek perkara yang bersangkutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 14.06
Mantan Hakim Konstitusi Sebut Sengketa Pilpres 2024 Sudah Kedaluwarsa
Berita terkait
Soal Putusan PHPU Nomor 1/2026, Suhadi Sebut Diskualifikasi Wapres Bukan Ranah MK
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.51
Hakim MK Pusing soal Dokumen Pendidikan Gibran: Mungkin Harus Istikharah Dulu
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 03.00
Terungkap di Sidang MK! KBRI Singapura-Australia Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 14.13
Sidang PHPU Ijazah Gibran, MK Panggil Atase Pendidikan KBRI Singapura-Australia dan Kemendikdasmen
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 09.56