Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Soal Putusan PHPU Nomor 1/2026, Suhadi Sebut Diskualifikasi Wapres Bukan Ranah MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak berwenang memutus diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui perkara Pengaduan Hakim Penyidik Umum (PHPU) No. 1 Tahun 2026. Hal ini disampaikan Koordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi pada Minggu, 5 Oktober 2025. Menurut Suhadi, kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sepenuhnya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. MK hanya memiliki empat kewenangan, yaitu menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. PHPU No. 1 Tahun 2026 dikeluarkan MK terkait gugatan DR Denny Indrayana dan sejumlah advokat lainnya terkait dugaan ketidaksesuaian ijazah Gibran. Suhadi menekankan bahwa proses pemilihan presiden telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sekaligus Gibran telah dilantik secara resmi bersama Presiden Prabowo Subianto setelah memperoleh lebih dari 58 persen suara dalam satu putaran. Dalam kasus ini, MK berperan ganda: sebagai lembaga pengawas atas norma Pasal 169 huruf r Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Mahkamah Konstitusi, sekaligus sebagai lembaga yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait