Soal Putusan PHPU Nomor 1/2026, Suhadi Sebut Diskualifikasi Wapres Bukan Ranah MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak berwenang memutus diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui perkara Pengaduan Hakim Penyidik Umum (PHPU) No. 1 Tahun 2026. Hal ini disampaikan Koordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi pada Minggu, 5 Oktober 2025. Menurut Suhadi, kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sepenuhnya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. MK hanya memiliki empat kewenangan, yaitu menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. PHPU No. 1 Tahun 2026 dikeluarkan MK terkait gugatan DR Denny Indrayana dan sejumlah advokat lainnya terkait dugaan ketidaksesuaian ijazah Gibran. Suhadi menekankan bahwa proses pemilihan presiden telah selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sekaligus Gibran telah dilantik secara resmi bersama Presiden Prabowo Subianto setelah memperoleh lebih dari 58 persen suara dalam satu putaran. Dalam kasus ini, MK berperan ganda: sebagai lembaga pengawas atas norma Pasal 169 huruf r Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Mahkamah Konstitusi, sekaligus sebagai lembaga yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.04
Babak Selanjutnya dari Pengusiran Ahli Relawan Gibran di Sidang MK
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 08.00
Banyak Pihak yang Ingin Makzulkan Gibran Sejak Dilantik, Kata Mardiansyah
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 08.00
Banyak Pihak yang Mau Makzulkan Gibran Sejak Dilantik, Kata Mardiansyah
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 06.50
Kisruh Ijazah Gibran Segera Diputuskan, Jokowi Disebut Sangat Tenang Karena...
Berita terkait
KPU Sebut Gugatan PHPU Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 06.35
Kisruh Syarat Pendidikan Gibran Disebut Bukan Sekadar soal Dokumen, Akarnya...
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 22.30
Gatot Nurmantyo Sebut Putusan MK Bisa Jadi Momentum Percepat Jalan Gibran ke Kursi Presiden
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 20.00
Momen Saldi Isra Usir Saksi Ahli Pihak Sukarelawan Gibran di Sidang MK, Ini yang Terjadi
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 07.38