Mantan Kepala Kesbangpol Sumedang Ditahan, Diduga Korupsi Anggaran Rp1,1 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menahan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT terkait dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp1,1 miliar pada tahun 2024 hingga 2025. Penahanannya dilakukan setelah AT memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh hingga delapan jam oleh penyidik Kejari Sumedang. AT ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. Dalam kasus ini, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AT dan seorang pihak swasta berinisial AS. Namun, hingga kini hanya AT yang ditahan, sementara AS masih berada dalam proses pemeriksaan.
Bagikan
Berita terkait
Kejari Tahan Eks Kepala Badan Kesbangpol Sumedang Terkait Kasus Korupsi
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 08.25
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi Anggaran Kesbangpol Rp1,1 Miliar
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.00
Kubu Febrie Nilai Kasus Korupsi TPPU Langgar Prinsip Fair Trial
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 00.00
KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unsoed dengan TPPU, Aset dan Penerimaan Lain Ditelusuri
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 08.32