Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Nilai Kasus Korupsi TPPU Langgar Prinsip Fair Trial

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bareskrim Febrie Adriansyah menyatakan proses hukum kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melanggar prinsip due process of law, khususnya terkait fair trial dan penahanan. Kuasa hukum Alfons Kurnia menyoroti dugaan pelanggaran dalam penetapan tersangka dan proses penahanan, dengan berargumen bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai Peraturan Jaksa Agung. Ia juga mempertanyakan alasan objektif dan subjektif penyidik dalam menjatuhkan penahanan terhadap kliennya, termasuk potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang belum tentu relevan. Menurut Alfons, prinsip fair trial harus mengedepankan perlindungan hak asasi tersangka, bukan sekadar mengejar penghukuman, sehingga meminta hakim untuk mempertimbangkan seluruh dugaan pelanggaran prosedur dalam putusan praperadilan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan penahanan Febrie, dengan menyatakan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan saat pemeriksaan dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan oleh Tim 9. Kasus ini sedang diperiksa dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait