Terpidana Korupsi, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor resmi dibebaskan secara bersyarat pada 20 Agustus 2026 setelah lebih dari dua tahun ditahan terkait kasus korupsi. Ia awalnya ditahan oleh KPK di Jakarta pada 7 Mei 2024, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya pada 22 Januari 2025. Gus Muhdlor divonis empat tahun enam bulan penjara, namun hanya menjalani dua tahun tiga bulan di balik jeruji. Pembebasannya didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 17 Agustus 2026. Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menyatakan bahwa Gus Muhdlor dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, sehingga memenuhi syarat sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 05.15
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Usai Dipenjara 2 Tahun 3 Bulan
kumparan · 22 September 2026 pukul 11.11
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Usai Dapat Pembebasan Bersyarat
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.37
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Bupati Bolmut Rp11 Miliar
Detik.com · 22 September 2026 pukul 19.20
KPK Sita Rp 200 Juta dari Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Boltara
Berita terkait
Alasan KPK Baru Tetapkan 1 Tersangka dalam Korupsi Bupati Bolmut
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 19.12
Residivis di Gurita Korupsi Kantor Pertanahan
Detik.com · 22 September 2026 pukul 19.01
KPK Duga Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
JawaPos · 22 September 2026 pukul 19.00
Ini Alasan Cuma Bupati Boltara yang Jadi Tersangka Meski 14 Orang Kena OTT KPK
Detik.com · 22 September 2026 pukul 18.56