Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Terpidana Korupsi, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor resmi dibebaskan secara bersyarat pada 20 Agustus 2026 setelah lebih dari dua tahun ditahan terkait kasus korupsi. Ia awalnya ditahan oleh KPK di Jakarta pada 7 Mei 2024, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya pada 22 Januari 2025. Gus Muhdlor divonis empat tahun enam bulan penjara, namun hanya menjalani dua tahun tiga bulan di balik jeruji. Pembebasannya didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 17 Agustus 2026. Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menyatakan bahwa Gus Muhdlor dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, sehingga memenuhi syarat sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait