Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Usai Dapat Pembebasan Bersyarat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor bin Agoes Ali Masyhuri (Gus Muhdlor), resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya pada 20 Agustus 2026. Muhdlor sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Ia dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 3 bulan 13 hari, memenuhi syarat administratif, berkelakuan baik, serta mendapatkan remisi.
Kasus ini bermula dari pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo sebesar 10 hingga 30 persen selama tahun anggaran 2023. Bersama Ari Suryono dan Siska Wati, Muhdlor diduga menerima aliran dana miliaran rupiah yang dikumpulkan secara tunai. Meski telah keluar dari lapas, Muhdlor kini berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya dan tetap berada di bawah pengawasan hingga masa percobaannya berakhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 08.43
Terpidana Korupsi, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.30
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Porong
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 05.15
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Usai Dipenjara 2 Tahun 3 Bulan
Berita terkait
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap
Detik.com · 9 September 2026 pukul 09.02
Koruptor juga Dapat 'Diskon' Hukuman, Mantan Wamenaker Noel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.40
Pertamina Patra Niaga Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pasokan Energi
JawaPos · 22 September 2026 pukul 21.31
4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara
Detik.com · 22 September 2026 pukul 21.16