Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Usai Dapat Pembebasan Bersyarat

Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor bin Agoes Ali Masyhuri (Gus Muhdlor), resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya pada 20 Agustus 2026. Muhdlor sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Ia dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun 3 bulan 13 hari, memenuhi syarat administratif, berkelakuan baik, serta mendapatkan remisi.

Kasus ini bermula dari pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo sebesar 10 hingga 30 persen selama tahun anggaran 2023. Bersama Ari Suryono dan Siska Wati, Muhdlor diduga menerima aliran dana miliaran rupiah yang dikumpulkan secara tunai. Meski telah keluar dari lapas, Muhdlor kini berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya dan tetap berada di bawah pengawasan hingga masa percobaannya berakhir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait