Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Marak Diselundupkan dari Luar Negeri, BNN Dorong Ketamin Masuk Golongan Narkotika

Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika yang dilarang di Indonesia. Keputusan ini diambil untuk menutup celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan bandar dalam penyelundupan ketamin. BNN dan Tim Gabungan (Bareskrim Polri, Bea Cukai, Polda Kepri) menggandeng operasi pengungkapan 800 kg ketamine HCl di Perairan Natuna Utara pada 24 Agustus 2026. Barang tersebut ditemukan di kapal Fuchangxing I dan dikemas dalam 40 karung. Hasil penyelidikan menunjukkan kaitannya dengan kapal MV Ashley yang amankan pada 25 Agustus. BNN juga mengungkapkan penyelundupan ketamin menggunakan modus baru, termasuk memanfaatkan perangkat vape, dengan 1.434 sampel vape telah diuji menuju 2026.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait