Marak Diselundupkan dari Luar Negeri, BNN Dorong Ketamin Masuk Golongan Narkotika
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika yang dilarang di Indonesia. Keputusan ini diambil untuk menutup celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan bandar dalam penyelundupan ketamin. BNN dan Tim Gabungan (Bareskrim Polri, Bea Cukai, Polda Kepri) menggandeng operasi pengungkapan 800 kg ketamine HCl di Perairan Natuna Utara pada 24 Agustus 2026. Barang tersebut ditemukan di kapal Fuchangxing I dan dikemas dalam 40 karung. Hasil penyelidikan menunjukkan kaitannya dengan kapal MV Ashley yang amankan pada 25 Agustus. BNN juga mengungkapkan penyelundupan ketamin menggunakan modus baru, termasuk memanfaatkan perangkat vape, dengan 1.434 sampel vape telah diuji menuju 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.47
Tim Gabungan Sita 800 Kg Ketamin di Natuna, BNN Desak Masuk Golongan Narkotika
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 16.47
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 14.47
BNN Sita 800 Kg Ketamin di Natuna, Modus Baru Penyelendupan Narkotika lewat Vape
Berita terkait
Temuan 800 Kg Barang Mengandung Ketamin HCI di Kepri, Kepala BNN: Modus Baru Penyelundupan
JawaPos · 1 September 2026 pukul 17.15
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu & Jutaan Rokok Ilegal di Kepri
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.20
Narkotika Cair Masuk Lewat Vape, BNN Desak Pelarangan Total Rokok Elektrik
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 16.03
Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Riau
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.14