Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Kereta di Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan AN (37) sebagai tersangka kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang. AN dijerat dengan Pasal 323, 324, 474 KUHP serta Pasal 198/206 Perkeretaapian dengan hukuman maksimal 5-12 tahun penjara. Penyidikan dilakukan berbasis ilmiah dengan memeriksa 54 saksi, menganalisis CCTV, rekaman komunikasi, dan data logger. Tim penyelidikan melibatkan Puslabfor Polri, Ditjen Perkeretaapian, dan ahli forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, serta hukum pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 15.15
Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Tersangka dalam Kecelakaan KA di Bekasi
JawaPos · 29 September 2026 pukul 09.00
Investigasi KNKT Ungkap 6 Penyebab Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 07.36
KNKT Ungkap Komunikasi Kacau Sebelum Tabrakan Kereta di Bekasi
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 21.09
Hasil Investigasi KNKT Ungkap 6 Faktor Penyebab KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi
Berita terkait
KNKT: Masinis KA Bromo Anggrek Tunda Rem Darurat, Khawatir Rangkaian Terguling
kumparan · 28 September 2026 pukul 19.33
Investigasi KNKT soal KA Tabrak KRL di Bekasi: Satu Blok Sinyal Hilang
kumparan · 28 September 2026 pukul 19.29
Breaking! KNKT Umumkan Hasil Temuan Tabrakan KRL dan Argo Bromo Anggrek
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 16.23
Pikap Warga Bekasi Digondol Maling Lalu Ditinggal di Pinggir Jalan Karawang
Detik.com · 24 September 2026 pukul 11.59