Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Kereta di Bekasi

Polda Metro Jaya menetapkan AN (37) sebagai tersangka kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang. AN dijerat dengan Pasal 323, 324, 474 KUHP serta Pasal 198/206 Perkeretaapian dengan hukuman maksimal 5-12 tahun penjara. Penyidikan dilakukan berbasis ilmiah dengan memeriksa 54 saksi, menganalisis CCTV, rekaman komunikasi, dan data logger. Tim penyelidikan melibatkan Puslabfor Polri, Ditjen Perkeretaapian, dan ahli forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, serta hukum pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait