Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Masyarakat Sipil Suarakan Urgensi Reformasi Peradilan Militer di Tengah Kasus Andrie Yunus

Masyarakat sipil melalui Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menekankan urgensi reformasi peradilan militer di tengah kasus Andrie Yunus dan putusan Mahkamah Konstitusi. Diskusi publik pada 9 September 2026 di Jakarta menyoroti bahwa peradilan militer tidak lagi boleh dilihat sebagai isu teknis, melainkan berkaitan dengan supremasi sipil, kesamaan di hadapan hukum, profesionalisme TNI, dan perlindungan HAM. Dosen Hukum Unissula Bhatara Ibnu Reza menjelaskan kritik terhadap militerisme tidak berarti anti-TNI, tetapi mengkritik masuknya logika militer ke kehidupan sipil yang menjauhkan TNI dari fungsi pertahanannya. Ia menyoroti kontradiksi dalam UU TNI: Pasal 65 menyatakan prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus ditanggulangkan peradilan umum, namun Pasal 74 masih memungkinkan peradilan militer berlaku selama UU Peradilan Militer belum diubah. Akibatnya, prajurit TNI yang melakukan kejahatan tetap bisa diadili di pengadilan militer. Reformasi peradilan militer sudah berusaha sejak lama namun menemui resistensi kuat, bahkan sejak 2007 belum menghasilkan perubahan mendasar.

Berita terkait