Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat, TAUD Soroti Alasan Hakim Peradilan Militer yang Menyebut 'Masih Bisa Dibina'

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman empat prajurit TNI terlibat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada 20 Agustus 2026, hakim membatalkan pidana tambahan pemecatan dan mengurangi masa hukuman. TAUD menilai keputusan ini memperkuat impunitas militer dan mencederai rasa keadilan karena tidak mempertimbangkan dampak medis yang serius dialami korban. Andrie Yunus dilaporkan mengalami kerusakan 40 persen kornea mata dan luka bakar di sejumlah bagian tubuh. Alasan hakim yang menyebutkan para terdakwa masih bisa dibina dan ketidakhadiran korban dalam persidangan dinilai berpotensi mengarah pada victim blaming. TAUD juga membandingkan putusan ini dengan dua perkara lain yang ditangani hakim yang sama, di mana terdakwa dihukum lebih berat meski kasusnya berbeda. Mereka mendesak Mahkamah Agung mereformasi sistem peradilan militer dan memastikan independensi kekuasaan kehakiman. Selain itu, TAUD mendesak Polda Metro Jaya menyelidiki laporan polisi model A dan B, termasuk dugaan keterlibatan aktor intelektual dan penggunaan 86 titik CCTV untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. TAUD juga mendesak DPR RI, khususnya Komisi I dan III, mengawasi dugaan keterlibatan oknum BAIS TNI dan mendorong revisi UU Peradilan Militer agar tindak pidana terhadap warga sipil dapat diproses di peradilan umum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait