Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti putusan banding empat anggota TNI terkait penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, menurunkan hukuman dua terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko divonis 2 tahun 6 bulan (dari 3 tahun), dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi mendapatkan 2 tahun (dari 2 tahun 6 bulan). Namun, TAUD menyoroti ketidakjelasan terkait pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya diberlakukan, sehingga diduga dianulir. Dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, tetap dengan hukuman 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait