7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8062367/original/095492200_1780906692-1001350335.jpg)
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti putusan banding empat anggota TNI terkait penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, menurunkan hukuman dua terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko divonis 2 tahun 6 bulan (dari 3 tahun), dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi mendapatkan 2 tahun (dari 2 tahun 6 bulan). Namun, TAUD menyoroti ketidakjelasan terkait pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya diberlakukan, sehingga diduga dianulir. Dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, tetap dengan hukuman 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.19
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.34
TAUD Kritik Putusan Banding Prajurit Penyiram Keras ke Andrie Yunus
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.25
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Ikut Dipangkas
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.16
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dipecat dari TNI
Berita terkait
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.41
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.35
TNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos Pemecatan
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.07