Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

SIM Mati Sehari Wajib Bikin Baru, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Rincian Biayanya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada 2 September 2026, beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM yang sudah expired, bahkan hanya terlambat satu hari, tidak dapat memperpanjang melalui layanan ini dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satuan Reserse (Satpas) kepolisian yang ditentukan.

Calon pemohon diharuskan menyiapkan dokumen berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan tes psikologi dan tes kesehatan sesuai ketentuan aplikasi Simpel Pol.

Lokasi layanan SIM Keliling tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Layanan ini tetap beroperasi meskipun bertepatan dengan hari pertama Ramadhan 1446 Hijriah. Namun, layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan untuk jenis SIM di luar SIM A dan SIM C.

Berita terkait