Melihat Lagi Perpres LGBTQ Usai Heboh Kasus Porno 'A Day In My Life'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 menjadi sorotan kembali setelah diklaim istilah LGBTQ dalam lampirannya. Dalam lampiran, 'penyebaran budaya LGBTQ' dicantumkan sebagai ancaman nonmiliter dalam analisis lingkungan strategis pertahanan negara. Pemerintah menjelaskan bahwa penempatan ini berada dalam konteks pemetaan ancaman nonmiliter yang mencakup ideologi, budaya, dan sosial, bukan regulasi khusus yang menyatakan individu LGBTQ sebagai ancaman. Dua korban kasus porno sesama jenis 'A Day In My Life' di Bogor yang ditangkap kemudian terdeteksi menderita HIV. Kementerian Pertahanan dan Menteri Koordinator Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Perpres 111/2025 bukan aturan pidana dan tidak memberikan hukuman khusus atas orientasi seksual atau identitas gendera. Fokus pencegahan ditujukan pada 'paham, pergerakan, dan penyebaran polanya', bukan tindakan terhadap individu.
Bagikan
Berita terkait
7 Kejari Baru Dibentuk, Kejagung Segera Tunjuk Pejabat dan Kantor Sementara
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 15.54
Prabowo Teken Perpres Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 11.39
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Resmi Dihentikan Polisi, Status Tersangka Gugur
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 12.55
DPR Siapkan 8 Hari Kerja Masa Reses Bahas RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 10.52