Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Melihat Lagi Perpres LGBTQ Usai Heboh Kasus Porno 'A Day In My Life'

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 menjadi sorotan kembali setelah diklaim istilah LGBTQ dalam lampirannya. Dalam lampiran, 'penyebaran budaya LGBTQ' dicantumkan sebagai ancaman nonmiliter dalam analisis lingkungan strategis pertahanan negara. Pemerintah menjelaskan bahwa penempatan ini berada dalam konteks pemetaan ancaman nonmiliter yang mencakup ideologi, budaya, dan sosial, bukan regulasi khusus yang menyatakan individu LGBTQ sebagai ancaman. Dua korban kasus porno sesama jenis 'A Day In My Life' di Bogor yang ditangkap kemudian terdeteksi menderita HIV. Kementerian Pertahanan dan Menteri Koordinator Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Perpres 111/2025 bukan aturan pidana dan tidak memberikan hukuman khusus atas orientasi seksual atau identitas gendera. Fokus pencegahan ditujukan pada 'paham, pergerakan, dan penyebaran polanya', bukan tindakan terhadap individu.

Berita terkait