Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

7 Kejari Baru Dibentuk, Kejagung Segera Tunjuk Pejabat dan Kantor Sementara

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Tujuh Kejari baru tersebut berkedudukan di Parigi (Pangandaran), Ciruas (Serang), Tideng Pale (Tana Tidung), Sungai Raya (Kubu Raya), Harau (Lima Puluh Kota), Waisai (Raja Ampat), dan Krui (Pesisir Barat). Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menyatakan pembentukan ini merupakan respons terhadap kebutuhan kelembagaan di daerah yang telah memiliki pemerintahan sendiri dan memerlukan Kejari sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.

Kejagung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, termasuk penyediaan infrastruktur perkantoran sementara dan penunjukan pejabat struktural serta pegawai untuk mengisi pos-pos di Kejari baru. Pengoperasian akan dilakukan secara bertahap, dengan penentuan tugas, fungsi, dan susunan organisasi oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pembangunan gedung permanen juga akan dilakukan bertahap sesuai mekanisme penganggaran.

Kehadiran tujuh Kejari baru ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat, seperti peningkatan pelayanan hukum yang lebih optimal dan penegakan hukum yang lebih efektif, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait