Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Teken Perpres Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang membentuk tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru. Tujuannya meningkatkan pelayanan hukum di daerah. Kejari baru tersebut meliputi Kejari Pangandaran (Jawa Barat), Kejari Kabupaten Serang (Banten), Kejari Tana Tidung (Kalimantan Utara), Kejari Kubu Raya (Kalimantan Barat), Kejari Lima Puluh Kota (Sumatera Barat), Kejari Raja Ampat (Papua Barat Daya), dan Kejari Pesisir Barat (Lampung). Masing-masing berkedudukan di ibu kota kabupaten setempat.

Pengoperasian tujuh kejari baru dilakukan secara bertahap. Tugas, fungsi, dan organisasi akan ditetapkan Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan menteri terkait. Pemerintah daerah dapat menyediakan lahan untuk pembangunan gedung kejari. Pendanaan berasal dari anggaran Kejaksaan RI. Selama kepala kejari baru belum dilantik, penanganan perkara tetap dilakukan kejari yang selama ini membawahi wilayah tersebut.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 76.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait