Prabowo Teken Perpres Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang membentuk tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru. Tujuannya meningkatkan pelayanan hukum di daerah. Kejari baru tersebut meliputi Kejari Pangandaran (Jawa Barat), Kejari Kabupaten Serang (Banten), Kejari Tana Tidung (Kalimantan Utara), Kejari Kubu Raya (Kalimantan Barat), Kejari Lima Puluh Kota (Sumatera Barat), Kejari Raja Ampat (Papua Barat Daya), dan Kejari Pesisir Barat (Lampung). Masing-masing berkedudukan di ibu kota kabupaten setempat.
Pengoperasian tujuh kejari baru dilakukan secara bertahap. Tugas, fungsi, dan organisasi akan ditetapkan Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan menteri terkait. Pemerintah daerah dapat menyediakan lahan untuk pembangunan gedung kejari. Pendanaan berasal dari anggaran Kejaksaan RI. Selama kepala kejari baru belum dilantik, penanganan perkara tetap dilakukan kejari yang selama ini membawahi wilayah tersebut.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 76.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 15.54
7 Kejari Baru Dibentuk, Kejagung Segera Tunjuk Pejabat dan Kantor Sementara
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 06.41
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI Setelah 8 Tahun, Ini Besarannya
Berita terkait
Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.25
Prabowo Ungkap Ada 1.074 BUMN, Target Dipangkas Jadi 300 Perusahaan di Akhir 2026
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 11.48
Prabowo: Hakim Benteng Terakhir, Keadilan Tak Boleh Hanya untuk Orang Kuat
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 11.06
Prabowo: BUMN Bukan Milik Direksi-Komisaris, Bukan Sumber Dana Penguasa!
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 11.06