Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Siapkan 8 Hari Kerja Masa Reses Bahas RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI akan memanfaatkan sekitar delapan hari kerja selama masa reses untuk menyerap aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan memaksimalkan waktu tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bahkan membuka kemungkinan agenda hingga malam hari guna mempercepat pembahasan regulasi tersebut.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU yang telah diusulkan sejak 2008 ini menjadi prioritas setelah penyelesaian KUHAP. Ia menekankan bahwa 65 persen anggota Komisi III saat ini adalah anggota baru dengan struktur alat kelengkapan dewan yang telah berubah, sehingga proses pembahasan kini didorong lebih intensif pada periode 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait