DPR Siapkan 8 Hari Kerja Masa Reses Bahas RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4490123/original/050586600_1688451485-20230704-Wakil-Ketua-Komisi-III-DPR-Habiburokhman-Faizal-5.jpg)
Komisi III DPR RI akan memanfaatkan sekitar delapan hari kerja selama masa reses untuk menyerap aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan memaksimalkan waktu tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bahkan membuka kemungkinan agenda hingga malam hari guna mempercepat pembahasan regulasi tersebut.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pembahasan RUU yang telah diusulkan sejak 2008 ini menjadi prioritas setelah penyelesaian KUHAP. Ia menekankan bahwa 65 persen anggota Komisi III saat ini adalah anggota baru dengan struktur alat kelengkapan dewan yang telah berubah, sehingga proses pembahasan kini didorong lebih intensif pada periode 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.36
Rapat di DPR, IMC Ungkit Illicit Enrichment di Portugal Inkonstitusional
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.10
Komisi III DPR Tegas RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Bakal All Out
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 06.30
Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Rieke Diah Pitaloka: Sangat Mengganggu...
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.18
RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Ketok Palu Sebelum 15 Desember
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Siap Diketok, Sahroni Prediksi Ribut Lagi Usai Disahkan
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 07.00
Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis dari Sebelumnya
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.10
Komisi III DPR Gaspol Rapat dengan Pengacara Senior Bahas RUU Perampasan Aset
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 10.36
15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Disahkan, Mendagri: Perkuat Hukum
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.05