PAN Tolak Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Partai Amanat Nasional (PAN) menolak kenaikan ambang batas parlemen di atas 4 persen. Viva Yoga Mauladi menyebut putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan 45/PUU-XXII/2024 mengharuskan ambang batas mempertimbangkan keterwakilan politik serta mencegah suara hangus. PAN menilai peningkatan ambang batas berpotensi menyebabkan banyak partai tidak lolos, menambah suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. Data PAN menyebutkan pada Pemilu 2024, sebanyak 17,3 juta suara (11,4 persen) hangus; 2019, 13,6 juta suara (9,71 persen); dan 2014, 3 juta suara (2,37 persen). PAN menekankan perubahan ambang batas harus menjaga proporsionalitas sistem pemilu agar tidak mengorbankan prinsip demokrasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 16 September 2026 pukul 14.50
NasDem soal Usul PT 5% di RUU Pemilu: Kami Tetap 7%, tapi Siap Berdiskusi
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.14
Bestari Barus: PSI Tak Takut Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 16.42
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.12
PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
Berita terkait
Ada Parpol Terang-terangan Menolak Ambang Batas Parlemen di Atas 4%
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.07
Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen, PAN: Bertentangan dengan Putusan MK
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 16.06
PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik Lebih dari 4 Persen
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.37
Opsi Perubahan Ambang Batas Parlemen RUU Pemilu Menguat di 5 Persen
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 08.57