Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menaker: Kebijakan potongan komisi ojol 8 persen sudah berjalan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa kebijakan pemotongan komisi sebesar 8 % untuk pengemudi ojek daring telah berlaku sejak 1 Juli 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Implementasi ini membagi komisi 8 % untuk aplikator dan 92 % untuk pengemudi, dan telah berjalan sejak tanggal tersebut, seperti yang disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya pada 23 Juli 2026. Pemerintah fokus pada penyelarasan aspek teknis agar kebijakan berjalan efektif dan konsisten bagi semua pemangku kepentingan. Koordinasi lintas kementerian tetap diperlukan karena pengaturan teknis melibatkan banyak instansi. DPR dan pemerintah sedang menyelesaikan peraturan presiden terkait ojek daring, yang ditargetkan rampung pekan depan, dengan melibatkan Koalisi Ojol Nasional. Perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan baru ini meski perlu penyesuaian internal. Artikel terkait menyebutkan pendapatan pengemudi tidak turun dan tarif tetap stabil setelah potongan komisi diterapkan.

Berita terkait