Menaker: Kebijakan potongan komisi ojol 8 persen sudah berjalan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa kebijakan pemotongan komisi sebesar 8 % untuk pengemudi ojek daring telah berlaku sejak 1 Juli 2026, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Implementasi ini membagi komisi 8 % untuk aplikator dan 92 % untuk pengemudi, dan telah berjalan sejak tanggal tersebut, seperti yang disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya pada 23 Juli 2026. Pemerintah fokus pada penyelarasan aspek teknis agar kebijakan berjalan efektif dan konsisten bagi semua pemangku kepentingan. Koordinasi lintas kementerian tetap diperlukan karena pengaturan teknis melibatkan banyak instansi. DPR dan pemerintah sedang menyelesaikan peraturan presiden terkait ojek daring, yang ditargetkan rampung pekan depan, dengan melibatkan Koalisi Ojol Nasional. Perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan baru ini meski perlu penyesuaian internal. Artikel terkait menyebutkan pendapatan pengemudi tidak turun dan tarif tetap stabil setelah potongan komisi diterapkan.
Bagikan
- kebijakan komisi ojol
- koordinasi antar kementerian
- regulasi presiden
- grab goto maxim
- pendapatan pengemudi
Berita terkait
Potongan 8% Disebut Tak Naikkan Pendapatan Ojol 3 Kali Lipat
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.15
Potongan Aplikasi Turun ke 8 Persen Hanya Tambah Pendapatan Ojol Rp19 Ribu per Hari
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 23.30
Bodong! Ada 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Sudaryono Bakal Bertindak
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 18.10
Mahasiswa Unusa Kembangkan Rambu Evakuasi Tsunami, Bisa Pantau Kondisi secara Real-Time
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 21.15