Tito Kaji Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah, Sudah Tak Sesuai Zaman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan berusia 26 tahun ini dinilai sudah tidak mencerminkan kondisi ekonomi dan beban kerja kepala daerah saat ini. Salah satu aspek yang berpotensi dievaluasi adalah komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tito menegaskan penyesuaian hak keuangan tidak akan diberikan secara otomatis, melainkan dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah berdasarkan tujuh indikator utama. Besaran hak keuangan juga tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah melalui PAD, sehingga kepala daerah terdorong meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
Usulan revisi ini sebelumnya disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dalam rapat dengan Komisi II DPR. Pemerintah akan membentuk tim yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk membahas revisi lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 18.21
Revisi PP Hak Keuangan Kepala Daerah Bakal Disesuaikan dengan Kinerja dan PAD
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 16.38
Mendagri Buka Kans Revisi PP Gaji Kepala Daerah, Dikaitkan Kinerja dan PAD
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 15.16
APKASI Usul Gaji Kepala Daerah Disesuaikan: Tanggung Jawab Semakin Berat
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: Gaji Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Catat 9 Poin Pentingnya, SK Penting bagi P3K Paruh Waktu Sudah Diteken
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 08.14
Aturan Baru JKP 2027, Peserta Dapat Manfaat hingga 60 Persen dari Gaji
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 11.15
Mulai 2027, Semua Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah!
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 07.05
Gaji di Bawah Rp10 Juta Tak Kena Pajak, Masih Berlaku di 2027
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 03.30