Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tito Kaji Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah, Sudah Tak Sesuai Zaman

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan berusia 26 tahun ini dinilai sudah tidak mencerminkan kondisi ekonomi dan beban kerja kepala daerah saat ini. Salah satu aspek yang berpotensi dievaluasi adalah komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tito menegaskan penyesuaian hak keuangan tidak akan diberikan secara otomatis, melainkan dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah berdasarkan tujuh indikator utama. Besaran hak keuangan juga tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah melalui PAD, sehingga kepala daerah terdorong meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

Usulan revisi ini sebelumnya disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dalam rapat dengan Komisi II DPR. Pemerintah akan membentuk tim yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk membahas revisi lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait