Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mendagri: Sudah Waktunya Revisi Gaji Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Regulasi yang sudah berlaku selama 26 tahun itu dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Tito menegaskan bahwa perbedaan kondisi ekonomi antara tahun 2000 dan 2026 sangat signifikan, sehingga sudah saatnya dilakukan penyesuaian.

Rencana revisi ini merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri. Pemerintah akan membentuk tim untuk membahas revisi tersebut bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Revisi tidak hanya menyesuaikan besaran hak keuangan, tetapi juga mengubah dasar perhitungannya agar sesuai kenaikan biaya hidup saat ini.

Tito juga menekankan bahwa pemberian hak keuangan kepala daerah perlu dikaitkan dengan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pendekatan ini akan menguntungkan tidak hanya kepala daerah, tetapi juga masyarakat luas karena belanja operasional akan berdampak pada kesejahteraan warga.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait