Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendagri soal Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua: Berkaitan dengan Dana Otsus

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan polemik pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) terkait revisi Undang-Undang Otsus Papua. Setelah revisi, dana Otsus meningkat dari 2% menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, dengan ketentuan dana diprioritaskan untuk pengembangan OAP. Tito menyatakan perbedaan pandangan muncul mengenai siapa yang masuk kategori OAP, mulai dari yang orangtuanya bapak-ibunya, bapaknya saja, hingga anak adat. Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak ada rencana mengubah definisi OAP yang sudah diatur dalam UU No. 21/2001 dan UU No. 2/2021. Wamendagri Ribka Haluk membenarkan informasi mengenai pendefinisian ulang sebagai hoaks.

Berita terkait