Mendagri soal Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua: Berkaitan dengan Dana Otsus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan polemik pendefinisian ulang Orang Asli Papua (OAP) terkait revisi Undang-Undang Otsus Papua. Setelah revisi, dana Otsus meningkat dari 2% menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, dengan ketentuan dana diprioritaskan untuk pengembangan OAP. Tito menyatakan perbedaan pandangan muncul mengenai siapa yang masuk kategori OAP, mulai dari yang orangtuanya bapak-ibunya, bapaknya saja, hingga anak adat. Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak ada rencana mengubah definisi OAP yang sudah diatur dalam UU No. 21/2001 dan UU No. 2/2021. Wamendagri Ribka Haluk membenarkan informasi mengenai pendefinisian ulang sebagai hoaks.
Bagikan
Berita terkait
Kemendagri: Informasi Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua Hoaks
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 17.17
Kemendagri Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar
kumparan · 11 September 2026 pukul 16.41
Kemendagri Desak 26 Pemda Papua Segera Cairkan Dana Otsus Tahap II
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.43
Penyaluran Dana Otsus Tahap II Lambat, Wamendagri Tegur Pemda se-Papua
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.00