Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemendagri Desak 26 Pemda Papua Segera Cairkan Dana Otsus Tahap II

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendesak 26 pemerintah daerah di Tanah Papua untuk segera menyelesaikan administrasi pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II 2026. Hingga awal September 2026, pencairan dana berpotensi tertunda karena pemda belum mengajukan dokumen yang dibutuhkan. Pemerintah pusat telah melonggarkan persyaratan, sehingga pemda tidak perlu menyelesaikan 100% pertanggungjawaban Dana Otsus Tahap I. Cukup dengan laporan pertanggungjawaban minimal 50%, dilengkapi laporan kinerja, capaian output, laporan SiLPA, dan DTI tahun sebelumnya. Dengan syarat 50% terpenuhi, Tahap II dapat segera dicairkan.

Ketiga puluh enam pemda yang belum mengajukan tersebar di enam provinsi: Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ribka meminta gubernur, bupati, dan wali kota segera menginstruksikan perangkat daerah agar pengajuan tidak tertunda. Keterlambatan ini berpotensi mempengaruhi pembangunan dan pelayanan publik di wilayah bersangkutan.

Selain percepatan administrasi, Ribka menekankan pentingnya transparansi dan validitas data Orang Asli Papua (OAP) berbasis by name by address. Pengelolaan dana harus mengacu pada prinsip 5T: tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil. Kemendagri juga siap memberikan pendampingan teknis kepada pemda yang mengalami kendala.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait