Selain Izin Dibekukan, 3 Perusahaan Penyebab Karhutla Kaltim Dipaksa Pulihkan Lingkungan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tindakan ini diumumkan dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Selain pembekuan izin, ketiga perusahaan juga dipaksa melakukan pemulihan ekosistem atau lingkungan di lokasi yang rusak. Jika ditemukan indikasi pidana, kasus akan ditindaklanjuti oleh Gakkum Kemenhut dan Polda.
Tiga perusahaan yang dituju adalah PT Puji Sempurna Raharja di Berau (luas konsesi 14.605 hektare, terbakar 82,26 hektare), PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur (luas konsesi 29.429 hektare, terbakar 48,57 hektare), dan PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser (luas konsesi 15.336 hektare, terbakar 531 hektare). Ketiganya memiliki perizinan berupa Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik untuk hutan alam maupun hutan tanaman.
Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menekankan komitmennya untuk menahan perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran, bukan hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 21.16
Baru, 3 Perusahaan di Kaltim Terkait Karhutla Dijatuhi Sanksi
JawaPos · 14 September 2026 pukul 23.01
Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Karhutla, Motif Pembukaan Lahan
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 21.53
Empat Perusahaan di Kaltim Disegel Pemerintah Terkait Karhutla
JawaPos · 14 September 2026 pukul 21.30
Tiga Perusahaan di Kaltim Kena Sanksi, Izin Usaha Dibekukan Gegara Karhutla
Berita terkait
Kemenhut Bekukan 3 Izin Perusahaan di Kaltim Buntut Karhutla
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.45
Polda Kaltim Selidiknya 47 Kasus Karhutla Seluas 2.263 Hektare dengan 16 Pelaku
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.52
Polda Riau Tangkap 55 Tersangka Kasus Karhutla Sepanjang 2026
Detik.com · 13 September 2026 pukul 17.46
27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar, KLH Segel 50 Badan Usaha terkait Karhutla
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 15.23