Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Selain Izin Dibekukan, 3 Perusahaan Penyebab Karhutla Kaltim Dipaksa Pulihkan Lingkungan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tindakan ini diumumkan dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Selain pembekuan izin, ketiga perusahaan juga dipaksa melakukan pemulihan ekosistem atau lingkungan di lokasi yang rusak. Jika ditemukan indikasi pidana, kasus akan ditindaklanjuti oleh Gakkum Kemenhut dan Polda.

Tiga perusahaan yang dituju adalah PT Puji Sempurna Raharja di Berau (luas konsesi 14.605 hektare, terbakar 82,26 hektare), PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur (luas konsesi 29.429 hektare, terbakar 48,57 hektare), dan PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser (luas konsesi 15.336 hektare, terbakar 531 hektare). Ketiganya memiliki perizinan berupa Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik untuk hutan alam maupun hutan tanaman.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menekankan komitmennya untuk menahan perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran, bukan hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait