Mendikdasmen Sebut Dana BOS Bisa untuk Bayar Gaji Guru Non ASN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat kesejahteraan guru, termasuk memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah negeri yang akan digaji oleh pemerintah pusat. Dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2026), Mu'ti menjelaskan bahwa gaji guru PNS di sekolah negeri tetap dibayar oleh pemerintah pusat, sementara guru PPPK akan digaji oleh pusat pada waktunya. Untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pemerintah mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji mereka, dengan alokasi hingga 20 persen dari dana BOS yang dapat digunakan untuk keperluan ini. Dana BOS juga dapat digunakan untuk perbaikan ringan sekolah dan mendukung kegiatan ekstrakurikuler. Menurut Mu'ti, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 18.57
Mendikdasmen Gagas Wajib Belajar RI Jadi 13 Tahun, Dimulai Sejak TK
JawaPos · 22 September 2026 pukul 15.00
P2G Sebut Sudah Sepatutnya Pengangkatan Guru P3K Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Detik.com · 24 September 2026 pukul 10.12
Anggota DPRD: Jumlah Guru di Jakarta Belum Proporsional, Beban Kerja Besar
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 07.15
Bikin Geleng Kepala, Guru Ini Bongkar Aturan 'Aneh' Pemeriksaan MBG yang Sita Waktu Mengajar
Berita terkait
Mendikdasmen: Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Tanpa Tes
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 22.45
DPR-Pemerintah Sepakat Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
kumparan · 21 September 2026 pukul 17.31
Mendagri Garansi Nasib 172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 05.20
Pemerintah Siapkan Tes PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Gagal Tak Dipecat
kumparan · 17 September 2026 pukul 21.39