Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendikdasmen Sebut Dana BOS Bisa untuk Bayar Gaji Guru Non ASN

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat kesejahteraan guru, termasuk memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah negeri yang akan digaji oleh pemerintah pusat. Dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/9/2026), Mu'ti menjelaskan bahwa gaji guru PNS di sekolah negeri tetap dibayar oleh pemerintah pusat, sementara guru PPPK akan digaji oleh pusat pada waktunya. Untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pemerintah mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar gaji mereka, dengan alokasi hingga 20 persen dari dana BOS yang dapat digunakan untuk keperluan ini. Dana BOS juga dapat digunakan untuk perbaikan ringan sekolah dan mendukung kegiatan ekstrakurikuler. Menurut Mu'ti, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait