Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Mengacu MK, Waketum Hanura Nilai Ambang Batas Parlemen Tak Lebih dari 4 Persen

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Patrice Rio Capella menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 116/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) harus didasarkan pada asas proporsionalitas. Menurutnya, MK menyatakan bahwa pembahasan perubahan PT dalam RUU Pemilu harus melibatkan partai nonparlemen, sekaligus menilai bahwa angka PT empat persen dalam Pemilu 2024 tidak memiliki dasar rasional yang jelas. Rio menekankan bahwa logika hukum menentukan PT tidak boleh melebihi empat persen dan tidak perlu tetap berada di angka empat persen. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap usul sejumlah partai pendukung pemerintah yang mengusulkan kenaikan PT menjadi lima persen. Rio menegaskan bahwa Hanura menghormati kesepahaman partai-partai koalisi pemerintah, namun menekankan bahwa RUU Pemilu mas masih dalam proses pembahasan dan keputusan mengenai besaran PT belum menjadi keputusan final. Hanura masih membutuhkan analisis lebih lanjut terhadap formula dan argumentasi konstitusional yang digunakan sebelum menentukan sikap akhir terkait ambang batas parlemen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait