Patuh Putusan MK, PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Nasional Demokrat (PAN) menolak kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dari empat persen ke angka yang lebih tinggi. Menurut Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, penolakan ini tidak disebabkan oleh kekhawatiran tidak lolos ke DPR, melainkan karena kenaikan PT bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan bomor 116/PUU-XXI/2023. PAN menekankan bahwa sejak Pemilu 1999 hingga 2024, partainya konsisten lolos ke Senayan. Menurut Viva Yoga, putusan MK memberikan ruang legislatif kepada pembentuk UU untuk mengubah aturan terkait PT sebelum Pemilu 2029, namun dengan syarat harus memperhatikan aspek keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, dan keadilan pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.45
PAN Keberatan Ambang Batas Naik di Atas 4%, Singgung Putusan MK
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.21
PAN soal Parliamentary Threshold 5%: Tunggu Konsensus Para Pimpinan Parpol
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.12
PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen di Atas 4 Persen
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.00
MK Resmi Daftarkan Gugatan Diskualifikasi Gibran
Berita terkait
Mengacu MK, Waketum Hanura Nilai Ambang Batas Parlemen Tak Lebih dari 4 Persen
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 22.34
Bestari Barus: PSI Tak Takut Ambang Batas Parlemen 5 Persen
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.14
PT 5 Persen Dinilai Buat Partai Kecil Terjepit, Partai Menengah Tak Bisa Terlena
kumparan · 17 September 2026 pukul 17.06
PAN Keberatan Usul PT 5% di RUU Pemilu: Bukan Khawatir Tak Lolos, Ada Putusan MK
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.58