Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Patuh Putusan MK, PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen

Partai Nasional Demokrat (PAN) menolak kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) dari empat persen ke angka yang lebih tinggi. Menurut Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, penolakan ini tidak disebabkan oleh kekhawatiran tidak lolos ke DPR, melainkan karena kenaikan PT bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan bomor 116/PUU-XXI/2023. PAN menekankan bahwa sejak Pemilu 1999 hingga 2024, partainya konsisten lolos ke Senayan. Menurut Viva Yoga, putusan MK memberikan ruang legislatif kepada pembentuk UU untuk mengubah aturan terkait PT sebelum Pemilu 2029, namun dengan syarat harus memperhatikan aspek keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, dan keadilan pemilu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait