Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

PKB Tak Masalah PT 5%, tapi Minta Aturan Turunan Agar Tak Banyak Suara Terbuang

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid (Cak Udin) menyatakan tidak ada keberatan terhadap usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 5%. Namun, ia menekankan pentingnya adanya aturan turunan agar tidak banyak suara pemilih yang terbuang tanpa berkontribusi pada kursi parlemen. Menurutnya, ketentuan PT 5% harus tetap memperhatikan proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat dan sejalan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. PKB juga terbuka terhadap opsi lain terkait besaran ambang batas, sepanjang dapat memperkuat sistem politik presidensial dan representasi rakyat.

Cak Udin menjelaskan bahwa pembahasan mengenai PT tidak hanya terbatas pada penentuan angka ambang batas, tetapi juga perlu mencakup ketentuan turunan yang mengatur dampaknya terhadap suara pemilih. Dengan demikian, penerapan PT diharapkan tidak menyebabkan banyak suara terbuang dan dapat menjamin stabilitas politik yang handal. Ia juga menekankan pentingnya masukan dari berbagai kelompok masyarakat dalam proses pembahasan ini.

Sebelumnya, sejumlah ketua umum partai politik dalam koalisi pemerintah, termasuk Partai Gerindra yang diwakili oleh Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad, bertemu untuk membahas RUU Pemilu. Dalam pertemuan tersebut, Partai Gerindra menyatakan dukungannya terhadap PT sebesar 5%, sejalan dengan posisi PKS dan Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah awal dalam pembahasan RUU Pemilu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait